IndonesianJournalist.com | Medan – Dalam sepekan terkahir Mei 2022 Polrestabes Medan meringkus 25 orang pelaku curanmor di 16 tempat kejadian perkara.
Beberapa pelaku dari 25 orang diantaranya Inisial SD alias Gebres, Inisial M alias Unying, Inisial Si alias Gandu ketiganya diketahui warga Sunggal. Ketiganya diringkus usai menggasak sepeda motor di Jalan Sunggal, Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal.
Dari pelaku diamankan barang bukti, kamera merek Sony, topi, kunci leter T, kikir, kunci pas, kunci L, uang Rp50 ribu, dompet dan sepeda motor Yamaha Mio.
Kemudian pelaku lainnya Inisial HR Situmeang (31) warga Medan Denai dan Inisial SS alias Kopral (25) warga Percut Seituan. Keduanya dibekuk usai mencuri sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso. Barang butki yang diamankan tang, kunci leter T, 2 jam tangan dan obeng.
Kasat Reksrim Polrestabes Medan Kompol M Fathir dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2022) mengatakan modus para pelaku mengambil sepeda motor korban di parkiran rumah dan pertokoan, masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu.
“Motifnya rata-rata para pelaku menggunakan hasil kejahatannya untuk membeli narkotika. Pasal dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan amcaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya.
Ia menegaskan Polrestabes Medan dan tim akan memburu setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga Kota Medan dan Polrestabes Medan akan tindak tegas para pelaku kejahatan.
“Imbauan pada masyarakat agar dapat bersama sama mewujudkan keamanan di Kota Medan dengan tingkatkan kewaspadaan terhadap kendaraannya, jangan lalai menyimpan dan memarkir kendaraan. Berikan informasi kepada kami apabila mengetahui keberadaan para pelaku kejahatan. Keamanan kebutuhan bersama dan kami akan mewujudkan rasa aman dengan bantuan dan peran serta seluruh masyarakat,” tutupnya.